Banyuwangi, investigasi.today – Bertempat di aula kantor Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi berlangsung rapat dihadiri oleh kepala Desa Pesanggaran, BPD, LPMD, pelaku usaha, tokoh masyarakat dll.
Acara yang berlangsung pada Kamis (10/07) tersebut dalam rangka menyusun peraturan Desa (Perdes) Pesanggaran terkait dengan pengaturan sampah.
“Hingga kini sampah masih menjadi permasalahan bahkan di seluruh dunia, jadi berawal dari Desa kita harus peduli sehingga permasalahan sampah bisa diselesaikan dengan baik”, ujar Sukirno, kepala Desa Pesanggaran.
“Peraturan Desa bertujuan agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan serta memberdayakan masyarakat dalam hal mengelola sampah”, imbuh Kades.
Berbagai macam sampah yang ada di wilayah Desa Pesanggaran nantinya di buang sesuai tempat yang sudah ditentukan selanjutnya diolah agar bermanfaat.
“Pembuangan akhir sampah di tanah kas Desa selanjutnya diolah menjadi pupuk, untuk sampah plastik bisa menjadi nilai ekonomis dan dimanfaatkan menambah Pendapatan Asli Desa (PAD)”, terang Kades.
“Jadi peraturan tentang sampah di Desa Pesanggaran nantinya menyerap tenaga kerja sehingga meningkatkan ekonomi warga masyarakat dan harapannya Desa Pesanggaran bersih dari sampah”, pungkas Sukirno, Kades. (Widodo)