
BANYUWANGI, investigasi.today – Puluhan warga Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi yang terdampak Pandemik Covid-19 beberapa waktu lalu tepatnya sebelum lebaran telah menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
“Ada Sembilan Puluh warga yang sudah menerima BLT-DD masing -masing sebesar Rp 600 Ribu”, ujar Sekdes Tegalrejo, Agung.
Penyaluran BLT-DD di Desa Tegalrejo tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasalnya Banner sebagai bentuk informasi kepada masyarakat belum terpampang.
Sekdes mengatakan, “Sebelumnya Banner tersebut sudah ada tapi robek karena terkena dahan pohon yang patah ketika hujan deras beberapa hari yang lalu setelah lebaran”, kata Agung berdalih.
Kepala Desa Tegalrejo, mengatakan, “Nggak masalah mau minta saya bikinin, Saya sudah minta pada Kaur Kesra bikin lalu dipublikasikan biar tidak ada yang salah paham, Memang ada keterlambatan Kaur Kesra”, kata Tumari.
Yang dikatakan oleh Agung selaku Sekdes Tegalrejo sangat berbeda dengan yang dikatakan oleh Tumari selaku Kepala Desa Tegalrejo sehingga menimbulkan tanda tanya, Mana yang jujur antara Sekdes dengan Kades?.
“Penyaluran BLT-DD dibuatkan Banner agar mudah dilihat, Jadi terbuka kepada masyarakat”, kata Anas dalam sambutanya ketika hadir pada penyaluran BLT-DD di Desa Karangdoro.
“Nggak tahu kemarin kemana, Ruangan habis dibersihkan karena bau dan kotor”, ujar Kades terlihat bingung mencari foto Kepala Negara serta Wakilnya. (Widodo)