Jakarta, Investigasi.today – Langkah pemerintah memberikan izin untuk ormas maupun ormas keagamaan mengelola tambang mendapat catatan dari pelaku usaha di sektor pertambangan. Pengusaha berharap pemerintah memberikan izin tersebut sesuai syarat dan ketentuan yang ketat. Ormas juga harus mengelolanya dengan menerapkan praktik good corporate governance.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas. Hal itu dilakukan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa dinikmati masyarakat. ”Catatannya, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional,” ujar Anggawira.
Karena itu, pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional oleh lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Anggawira menilai badan usaha milik umat juga bertujuan membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi kepada masyarakat. ”IUP ini bisa menjadi modal bagi ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka,” tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, pembagian IUP kepada ormas merupakan bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas dalam memberdayakan masyarakat. Terlebih, dia menilai, kontribusi ormas keagamaan di Indonesia cukup besar. ”Yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional. Supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya,” urai Anggawira.
Kemudian, pengelolaan lingkungan, penutupan tambang, serta pembayaran kewajiban, baik ke masyarakat maupun ke negara. Karena itu, usaha pertambangan memang memerlukan ahli-ahli yang kompeten dan komitmen yang tinggi. ”Pada dasarnya persyaratan industri pertambangan itu sangat ketat karena karakteristiknya yang berisiko tinggi dan bersifat jangka panjang serta padat modal,” bebernya.
Hendra menambahkan, asosiasi juga berharap ormas yang akan mengelola pertambangan dapat menerapkan prinsip good corporate governance dan memperhatikan prinsip keberlanjutan. Selama ini sudah ada contoh perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengedepankan prinsip good governance. Hal tersebut dapat dijadikan acuan bagi badan usaha milik ormas keagamaan yang nanti mengelola usaha tambang.
”Yang kita harapkan adalah nantinya perusahaan-perusahaan yang dimiliki ormas memastikan kegiatan mereka ini mematuhi good practice. Sehingga, nanti kegiatan penambangan oleh perusahaan yang dimiliki ormas bisa menjadi contoh,” tandasnya. (Slv)