Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruNusantaraPemerintah dan Aparat Harus Bertindak Tegas, Lingkungan Tercemar Akibat Ulah Penambang Liar

Pemerintah dan Aparat Harus Bertindak Tegas, Lingkungan Tercemar Akibat Ulah Penambang Liar

Teks foto : lingkungan yang tercemar dampak dari penambang liar

BATANGHARI JAMBI, Investigasi.today – Maraknya aktifitas penambangan minyak ilegal di Desa Bungku dan Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari membuat lingkungan sekitarnya jadi tercemar.

Dengan tercemarnya air sungai dan lingkungan sekitar, berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem di daerah tersebut. Hal itu dikarenakan keanekaragaman hayati dalam berkembang membutuhkan keseimbangan antara satu dan lainnya.

Selain mencemari lingkungan, aktifitas penambangan minyak ilegal tersebut juga berbahaya bagi penambang dan masyarakat sekitar. Baik oknum maupun masyarakat sekitar beresiko terpapar langsung minyak mentah tanpa alat perlindungan diri.

Minyak mentah hasil dari penambangan secara ilegal tersebut setidaknya terdapat empat bahan kimia berbahaya yang berdampak langsung terhadap kesehatan. Diantaranya benzene (C6H6), toluene(C7H8), cylene(C8H10) serta sejumlah logam berat seperti tembaga(cu), arsen(ar), merkuri(hg)dan timbal(pb).

Selain itu, tanaman yang tumbuh dan tercemar minyak juga dapat menyerap logam. Jika tanaman tersebut di konsumsi tentu logam yang terkandung ditanaman tersebut juga akan terbawa.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari (Parlaungan) mengatakan ” alat yang digunakan untuk menguji baku mutu tidak dapat lagi menunjuk berapa ambang batas baku mutu air, itu artinya air dan lingkungan di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal telah terkontaminasi dan merusak lingkungan,”ungkapnya, Rabu (30/5) lalu.

“Dari hasil uji sampel yang kita lakukan di lapangan, baku mutu air sungai di sekitar lokasi penambangan jauh berada di ambang batas. Kita akan melaporkan hasil pengujian kita ini ke pemerintah provinsi bila perlu kekementrian. Kami juga telah mengambil beberapa sampel air yang tercemar untuk di uji di laboratorium,” tandasnya.

Sesuai UU Migas, pelaku illegal drilling dapat dipidana penjara dan juga sanksi berupa denda. Pasal 52 UU Migas menyatakan setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini diperkuat oleh pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 52, pasal 53, pasal 54, dan pasal 55 adalah kejahatan.

“Pemerintah dan penegak hukum harus tanggap dan bertindak tegas, kika dibiarkan akan terjadi dampak yang besar terhadap lingkungan,” pungkasnya. (Ary)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular