Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruJatimPemkab Banyuwangi Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan perundang-Undangan Tahun 2018

Pemkab Banyuwangi Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan perundang-Undangan Tahun 2018

Banyuwangi,Investigasi.today – Acara sosialisasi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan merupakan kegiatan rutin tahunan yang di laksanakan oleh Pemkab Banyuwangi yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat setiap kali ada perkembangan Peraturan Perundang-undangan atau perkembangan kondisi masyarakat yang butuh sosialisasi.

Pada Selasa (17/04) Di pendopo kantor kecamatan Bangorejo kabupaten Banyuwangi berlangsung Sosialisasi pelaksanaan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten banyuwangi tahun 2018 yang di hadiri team kabupaten Banyuwangi , Bagian hukum, Setda,Bawaslu, komisi Sipil Aparatur Negara (KSN), Polres Banyuwangi (Kompol Riamun).

Dalam Sosialisasi kali ini di hadiri pula dari jajaran Forpimka kecamatan beserta jajaran staf kecamatan Bangorejo, Sejumlah kepala desa beserta jajaran perangkat desa seBangorejo,BPD,Tokoh masyarakat dan elemen masyarakat Bangorejo.

Ketua Bawaslu menyampaikan,” Netralitas aparatur negara dan lembaga pendamping pada Pilkada yang akan datang dan anggota bawaslu yang ada di kabupaten hanya berjumlah 3 orang yang harus mengawasi 1.600.000 (satu juta enam ratus jiwa) dan di bantu oleh masing-masing dari pihak kecamatan yang terdiri dari 3 orang”, jelasnya.

kepolisian menyampaikan,”Terkait dengan team Saber pungli yang ada di berbagai instansi, kriteria perkara yang masuk pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta bagaimana strategi pemerintah dalam memberantas terkait dengan adanya tindak pidana Koropsi”, terangnya.(Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular