
Buleleng, Investigasi.today – Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH mengisyaratkan Pemkab Buleleng wajib menerapkan system Protocol Kesehatan Covid-19 dalam penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi Wakil Ketua Gede Suradnya, SH, Ketua Komisi IV Luh Hesti Ranitasari, Sekretaris Komisi IV Putu Suastika dan Plt. Kadispora Buleleng Made Astika, S.Pd. M.M beserta jajarannya.dalam audensi antara DPRD Buleleng dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng diruang Ketua DPRD Buleleng, Rabu (03/06).
Gede Supriatna meminta kepada Disdikpora Kabupaten Buleleng untuk mengikuti aturan dari pusat dalam teknis Pelaksanaa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dan mengedepankan Protocol Kesehatan Covid-19 dengan tujuan agar meminimalisir penularan virus Covid-19 kepada anak-anak peserta PPDB serta mengharapkan pelaksanaan PPDB tahun 2020/2021 bisa terlaksana dengan baik dan sukses.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Komisi IV Luh Hesti Ranitasari meminta kepada Dinas Pendidikan agar benar-benar menerapkan pola Protokol Covid-19, karena sangat riskan penularannya kepada anak-anak
Murutnya, dalam penerimaan PPDB bisa dilaksanakan melalui online, sehingga tidak ada interaksi langsung banyak orang. Dewan juga mengharapakan Disdikpora Buleleng melaksanakan sosialisasi persyaratan penerimaan siswa, mulai dari Sekolah Dasar sampai Sekeloh Menengah Atas, sehingga calon siswa atau orang tua siswa bisa mengerti tentang aturan yang berlaku dalam PPDB tahun 2020.
Plt. Kadispora Buleleng Made Astika, S.Pd. M.M mengadakan audensi dengan Pimpinan Dewan dan Komisi IV DPRD Buleleng, terkait dengan rencana Teknis Pelaksanaa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dimulai bulan Juni ini.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kadispora Buleleng Made Astika, S.Pd. M.M menjelaskan, bahwa PPDB tahun 2020/2021 ini melalui empat jalur, yaitu jalur Zonasi, jalur Afirmasi (diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu dengan menunjukan bukti persyaratan, seperti KIS, KIP dan surat sejenisnya), jalur Perpindahan Tugas dan jalur Prestasi.
Disdikpora Kabupaten Buleleng juga akan menerapkan Social Distancing pada PPDB Tahun 2020/2021 dan menyediakan sarana alat pembersih/alat pembersih cuci tangan pakai sabun (hand zainitaizer), wajib menggunakan masker, mejaga jarak dan menghindari berkumpul dalam satu titik. (Iskandar).