
Sumenep, Investigasi.today – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep Madura Jawa Timur, menganggarkan dana miliaran Rupiah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk kegiatan bidang keagamaan.
“Pemerintah daerah mengalokasikan dana itu berupa bantuan hibah uang kepada masjid, musala, pondok pesantren dan organisasi keagamaan di Kabupaten Sumenep,” tutur Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi di sela-sela penyerahan bantuan, di Hotel C1, Rabu (27/07).
Pemerintah Daerah pada APBD 2022 menyiapkan dana bantuan uang hibah itu sebesar delapan miliar seratus tujuh puluh enam juta rupiah dengan sasaran peruntukan kepada 257 lembaga.
“Ratusan lembaga penerima ini, perinciannya untuk masjid sebanyak 69 lembaga, musalla 165 lembaga, pondok pesantren 19 lembaga, dan organisasi keagamaan berjumlah empat lembaga,” terangnya
Bupati menjelaskan, dalam menyalurkan bantuan hibah kepada penerima diberikan secara non tunai melalui Bank BPRS, dengan ketentuan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap, yakni tahap I sebesar 70 persen dan tahap II sebesar 30 persen.
“Program bantuan ini, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap pembangunan pada sektor keagamaan, sebagai upaya membentuk akhlakul karimah atau akhlak mulia,” ungkapnya.
Bupati mengungkapkan, seluruh elemen masyarakat, baik pondok pesantren, takmir masjid dan musala serta lembaga keagamaan, bersama-sama dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang maju dan berakhlak mulia.
“Diharapkan, para penerima bantuan dana hibah ini, benar-benar memanfaatkan sebaik-baiknya, supaya masyarakat bisa merasakan program pemerintah daerah dalam penguatan bidang keagamaan,” terangnya.
Sementara, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Zulkarnaen menambahkan, penerima dana hibah mendapatkan bantuan hibah bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp50 juta, menyesuaikan dengan hasil survei tim di lapangan.
“Yang jelas, penerima bantuan hibah itu tidak semuanya sesuai dengan pengajuan proposal, karena ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur besaran bantuannya,” pungkasnya. (Fathor)


