JAMBI, Investigasi.Today – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib menghadiri Evaluasi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Bappeda Provinsi Jambi, sebagaimana arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri 86 tahun 2017) di Aula Bappeda Provinsi Jambi ( 09/01/2019) kemarin.
Dalam rapat evaluasi Wabup Amir Sakib menyampaikan Seiring dengan terjadinya perubahan kebijakan dan regulasi Nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, pemerintahan daerah juga terpaksa melakukan sejumlah perubahan pada regulasi dan kebijakan daerah, agar sejalan dan searah.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga sudah melakukan perubahan terkait sejumlah dokumen kebijakan dan program daerah.
Sementara Kepala Bappeda Tanjung Jabung Barat Firdaus Khatab mengatakan Menyusul perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2005-2025.
Lanjut firdaus , dalam pelaksanaanya, pelaksanaan RPJMD Kabupaten tanjung Jabung barat 2010-2015 dan 2015-2021, telah terjadi perubahan kebijakan nasional dan juga perubahan kondisi daerah.
“Hal ini menyebabkan asumsi pokok dalam perencanaan pembangunan jangka Panjang Daerah menjadi tidak relevan lagi dengan aturan dan kondisi kekinian,” sebut firdaus
Menyikapi hal itu, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap dokumen RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Hal ini menjadi kebutuhan dan penting untuk menyelaraskan dengan regulasi Nasional. Sehingga, program yang dibuat tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.
Apalagi, sebut firdaus, sasaran yang tertuang dalam RPJPD 2005-2025 terdapat beberapa sasaran dan terget yang sulit untuk diwujudkan atau dicapai.
Untuk itu, kita lakukan peninjauan dan evaluasi RPJPD Kabupaten tanjung jabung 2005-2025, agar sesuai dengan regulasi Nasional dan kondisi terkini Kabupaten tanjung barat” tambah firdaus dihadapan Tim evalusi provinsi Jambi
firdaus berharap, pihak terkait dapat menyelesaikan evaluasi, sehingga dapat dihasilkan dokumen arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Tabjung Jabung Barat yang lebih baik. Tentu sangat mengedepankan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara kepala Bappeda Provinsi Jambi melalui Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi, Nurjanah Pangeran didampingi oleh Kabid Bidang ekonomi Katamso SA, SE.ME menjelaskan dasar hukum perubahan hingga pada substansi perubahan.
“Perubahan RPJPD ini didasarkan pada terjadinya perubahan terhadap kewenangan daerah pasca ditetapkannya UU 23 tahun 2014 yang tentang pemerintahan daerah dimana kini terakhir diubah dengan UU 9 tahun 2015 serta dengan adanya aturan tentang sejumlah regulasi yang dipandang akan berdampak langsung pada pencapaian visi dan misi dalam RPJPD.” Jelas nurjanah
Ditambahkan pula, bahwa secara umum, substansi perubahan mencakup perubahan terhadap perubahan kurun waktu, permasalahan dan isu-isu strategis, visi dan misi, sasaran pokok hingga pada pencantuman arah kebijakan yang sebelumnya belum dimuat.
Secara umum substansi perubahan menyentuh pada perubahan kurun waktu sesuai arahan UU 17 tahun 2007 tentang RPJPN yang menjabarkan bahwa kurun waktu RPJD sesuai dengan Kurun waktu RPJPN yakni 2005-2025. Selanjutnya perubahan terhadap permasalahan dan isu-isu strategis sesuai dengan kondisi eksisting nasional, regional dan daerah. Untuk perubahan visi dan misi dilakukan perumusan kembali dengan mempertimbangkan bahwa visi dan misi pada perubahan RPJPD akan bersifat lebih akomodatif dan akan memberi ruang ketika akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Turut Hadir dalam rapat evaluasi Kabag Hukum Setda Tanjung Jabung Barat Angsori MH, Kasubag Perundangan Aswad Atit SH.MH, serta Tim evaluasi RPJPD Provinsi Jambi. (Bahar Suro).