Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPemuda 21 Tahun Asal Kalimas Baru Jadi Pesakitan Karena Membawa Sabu

Pemuda 21 Tahun Asal Kalimas Baru Jadi Pesakitan Karena Membawa Sabu


Teks foto ; terdakwa Moch Syafiudin saat menjalani sidang

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang kasus shabu shabu yang menjerat Moch Syafiudin untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/7).

Pemuda 21 tahun asal Kalimas Baru 3 Lebar Barat 16 Surabaya ini menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan, sidang dipimpin oleh Anne Rusiana, sebagai Ketua Majelis Hakim dan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar hukum dengan memiliki menyimpan mengedarkan narkotika jenis shabu shabu seberat 3,46 gram beserta pembungkusnya.

Namun menurut pengakuan terdakwa bahwa barang (shabu) sebanyak (13) tiga belas poket tersebut adalah milik Kirun (DPO), bahwa dirinya hanyalah disuruh menjual dengan janji akan diberi upah.

Hingga JPU menjerat terdakwa dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009, sedangkan dalam dakwaan sekunder JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotoka.

Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dihadapan Hakim tersebut semua dibenar oleh terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Lacak yakni H.Moch Sudjai,SH. dan Eli Agus Sunarto,SH. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular