Tuesday, August 26, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalPemuda Kalibutuh Jadi Penghuni Baru Hotel Prodeo

Pemuda Kalibutuh Jadi Penghuni Baru Hotel Prodeo

Surabaya, Investigasi.today – Wilson Widjaya bin Jauw Boen Swie (38) warga Jl: Kalibutuh Barat,IV/53 Surabaya, kini kembali menjalani sidang lanjutan dalam agenda pledoi yang dilangsung putusan (Vonis).

Sidang digelar diruang sidang Garuda, 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan dipimpin oleh Dede Suryaman, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Duta Melia,SH.

Dalam pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim, memutuskan, sesuai keputusan Majelis bahwa terdakwa Wilson, divonis dengan pidana penjara selama (5,4) lima tahun empat bulan, denda sebesar Rp 1 miliard, dan Subsidaer (3) tiga bulan kurungan.

Atas putusan Hakim tersebut, langsung diterima oleh terdakwa, namun lain halnya dengan Jaksa Duta Melia yang menyatakan pikir pikir, Saya pikir pikir Majelis, Ucap Jaksa.

Namun Fariji selaku kuasa hukum terdakwa dari (LBH Lacak) menyatakan jika vonis tersebut dinilai lebih eingan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (8) delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliard serta Subsidaer (1) satu tahun penjara.

Adapun tuntutan tersebut sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti sebagai berikut, (2) dua kantong plastik klip berisi sabu seberat masing masing 0,068 gram, 0,104 gram, (2) dua buah timbangan elektrik, (1) satu buah korek api gas, (1)satu buah botol kecil bekas minyak tawon yang dibagian tutup terdapat lubang, (1) satu botol alkohol 95%, (1) satu kantong plastik berisi sedotan, (1) satu buah Hand Phone merk Smart frend Andromax, dan (1) satu buah buku tabungan BNI, (1) satu buah kartu ATM BNI serta (1) satu kotak jam tangan yang didalamnya berisi pipet kaca.

Atas perbuatannya, kini terdakwa telah menjadi penghuni baru hotel prodeo.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular