
Jakarta, Investigasi.today – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penghapusan denda pajak dan biaya Bea Balik Nama (BBN) sejak tanggal 22 Juni lalu hingga akhir tahun 2023. Hal ini dilakukan sebagai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496.
“Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari 22 Juni hingga 29 Desember 2023,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta menjawab pertanyaan netizen, dikutip Selasa (28/6).
Adapun pemberlakuan aturan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi terkait pajak dan BBN kendaraan bermotor itu akan diberikan kepada warga umum.
“Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah,” tulis keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawti pada Jumat (16/6) lalu.
Berikut rincian penerapan program pemutihan denda pajak DKI Jakarta:
1. Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Untuk diketahui, dalam pertimbangannya, keputusan untuk penghapusan pajak dan BBN kendaraan motor ini adalah dalam rangka HUT ke-496 Jakarta dan HUT ke-78 Republik Indonesia. (Slv)