Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNasionalPenahanan Djoko Tjandra, Otto Hasibuan: Apa Dasar Hukumnya ?

Penahanan Djoko Tjandra, Otto Hasibuan: Apa Dasar Hukumnya ?

Otot Hasibuan

Jakarta, Investigasi.today – Ada kejanggalan dalam proses penahanan Djoko Tjandra, hal tersebut disampaikan Otto Hasibuan karena dia yang menangani dua perkara yang yang menjerat kliennya itu.

Dua perkara tersebut adalah terkait penahanan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehubungan adanya pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan perkara kedua, terkait pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai saksi kasus penerbitan surat jalan dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

“Terkait surat jalan, klien saya nggak jadi tersangka. Sampai sekarang statusnya masih saksi. Atas dasar apa Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dia,” ungkap Otto saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (18) malam.

Otto menambahkan di dalam putusan PK tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Hanya disebutkan bahwa kliennya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara dua tahun. “Kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu,” jelasnya.

“Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra,” tandasnya.

Otto menuturkan selain hanya tertera vonis hukuman dua tahun penjara, dalam putusan PK juga tertulis bahwa pengadilan menghukum Djoko Tjandra dengan dengan Rp 15 juta dan sudah dibayarkan. Hal lainnya adalah menyatakan adanya uang negara yang dirampas sekitar Rp 500 miliar.

“Berarti kan sifatnya deklarator, bukan kondemnator,” tegasnya.

Menurut Otto, perintah penahanan seseorang wajib tertera dalam amar putusan. Karena dalam setiap putusan selalu menjelaskan rincian semacam tetap ditahan jika orang tersebut masih dalam sel, perintah penahanan jika memang di luar sel, dan jika putusannya bebas maka yang didalam penjara dikeluarkan dari sel tahanan.

“Didalam KUHAP juga didalam Pasal 193, sudah jelas dinyatakan bahwa semua putusan-putusan hakim harus memuat itu,” pungkasnya. (Ink).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular