Monday, February 23, 2026
HomeBerita BaruJatimPenampungan PJTKI Wilayah Malang Banyak Melanggar UU No.39 Tahun 2004

Penampungan PJTKI Wilayah Malang Banyak Melanggar UU No.39 Tahun 2004

Ruangan Penempatan Kerja Disnaker Kab Malang.

MALANG, Investigasi.Today – Berdasarkan UU No.39 Tahun 2004 yang tertuang dalam pasal 22 bahwa Pelaksana Penempatan TKI Suwasta hanya dapat memberikan kewenangan Kepada Kantor Cabang untuk:
A. Melakukan Penyuluhan dan pendataan calon TKI.
B. Melakukan Pendaftaran dan seleksi calon TKI.
C. Menyelesaikan kasus calon TKI/TKI pada Pra atau Purna penempatan.
D. Menanda tangani perjanjian penempatan dengan calon TKI atas nama pelaksana penempatan TKI Suwasta.

Adapun pasal 23 menerangkan seluruh kegiatan yang di lakukan Kantor cabang yakni pelaksana penempatan TKI Swasta sebagaimana di maksud dalam pasal 22.

Berdasarkan UU diatas itulah para Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) wajib mentaati aturan yang telah di syahkan oleh Pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut di Kabupaten Malang, berdasarkan temuan awak media dari beberapa sumber bahwa PT ipwikonjasindo Malang melakukan BLK (Balai Latihan Kerja) Ada dugaan kuat bahwa di tempat tersebut memang melakukan Pelatihan pasalnya di dalam ruangan ada kursi-kursi seperti kelas layaknya orang sekolah.

Tak hanya itu masih menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya ada beberapa PT. Di Kabupaten Malang yang menampung tenaga kerja Melebihi kapasitas. Hasil kroscek surat ijinya menampung sekitar 40-50 orang akan tetapi yang terjadi di lapangan hingga ratusan orang yang ditampung.

Ironisnya lagi ada juga kantor cabang yang ijinya hanya menampung akan tetapi faktanya seringkali memberangkatkan langsung ke Luar Negeri padahal menurut UU diatas bahwa hak preoritas yang bisa memberangkatkan adalah PT. Bagian pusat.

Sehubungan Kasus tersebut Investigasi.today lakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Malang Drs. Yoyok Wardoyo,MM. Kamis (25/7) kemarin, sayangnya beliau tidak ada di tempat karena sedang Dinas Luar ujar salah satu Staf kantor tersebut.

Sementara Sekretaris Disnaker Eko Darmawan saat hendak di konfirmasi, bertemu menjawab “Sek-sek” (Sebentar-Sebentar) dari ruangan kulon sebelah selatan berjalan menuju Ruangan sebelah Timur ditunggu hingga 1 jam lebih tak ada kejelasan akhirnya awak media meninggalkan tempat, jelang berapa menit Eko Darmawan WA, dengan mengatakan “Lagi rapat”, ucapnya Dengan singkat.

Akhirnya dari media lakukan Konfirmasi kepada Kasi Penempatan Kerja Disnaker Kabupaten Malang Bapak Sukardi di waktu yang sama. Menurutnya ter
Kait permasalahan tersebut “Sepanjang saya bertugas di Kantor sini tidak ada di kabupaten Malang penampungan yang berhak untuk melakukan BLK,”.ujar Kasi asal Gondanglegi itu.

Selain itu beliau menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri bahwa ijin Penampungan TKW tidak boleh melakukan Balai Latihan Kerja (BLK), karena itu akan berbenturan dengan aturan Ketenaga Kerjaan.

“Mengenai Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia itu memang harus dari pusat Akan tetapi ada juga Kantor cabang yang bisa memberangkatkan TKI dengan catatan ada MOU dengan Kantor pusat, perlu di ketahui lagi apabila ada Penampungan TKI di Kabupaten Malang yang ketahuan melanggar aturan yang ada maka akan ditindak tegas sesuai sanksi yang dilanggarnya,” Kata Pria yang biasa disapa Pak Kardi itu. (Utsman)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular