Sidoarjo, investigasi.today – Masalah yang menimpah Ali Masykuri yang saat ini masih dalam proses menggugat secara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan DPRD di minta tidak memproses pergantian antar waktu untuk Ali maskuri”Selasa(17/10/2017).
Karena itulah, Ali Masykuri melalui penasehat hukumnya, M. Sholeh dan partner mengirim surat ke Ketua DPRD Sidoarjo. “Kami mengirim surat ke DPRD Sidoarjo, intinya PAW klien kami (Ali Masykuri,red) belum bisa diproses karena masih berperkara. Baik berpekara di pengadilan maupun di Mahkamah Partai,”Ucapnya.
Kenapa pihaknya minta agar DPRD Sidoarjo tidak memroses PAW Ali Masykuri?, Sholeh menjelaskan, untuk mempertahankan hak politik dan hukum kliennya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 193 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ali Masykuri menggugat tindakan DPD Partai NasDem kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam waktu dekat gugatan itu akan memasuki masa persidangan.
Permasalahan, antara Ali Masykuri dengan pengurus DPD NasDem Kabupaten Sidoarjo masuk ke pengadilan. “Maka, kami meminta kepada saudara Pimpinan DPRD kabupaten Sidoarjo untuk tidak memproses surat DPD Partai NasDem nomor; 007/S1.2/DPD-NasDem/SDA/IX/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde),”
Berkekuatan hukum tetap yang dimaksud Sholeh, ketika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung atas gugatan yang diajukan kliennya. Karena prosesnya setelah gugatan di PN, masih ada tahapan lagi di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Sholeh juga mengapresiasi langkah DPRD Sidoarjo yang belum memroses PAW Ali Masykuri. Karena jika diproses maka akan melanggar aturan.
Karena itulah, langkah yang dilakukan DPD Partai Nasdem Sidoarjo yang meminta pimpinan dewan segera memroses PAW Ali Masykuri tidak beralasan. “Ya mari kita sama-sama taat hukum. Kalau memang aturannya PAW harus menunggu proses hukum ya harus ditaati. Sebentar lagi gugatan klien kami segera sidang di PN,” pungkas Sholeh.
Sementara itu, Ali Masykuri mengaku dia menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan seperti biasanya. Politisi asal dapil 6 (Sedati-Gedangan-Buduran) ini masih mengikuti kegiatan kedewanan. Termasuk menerima hak-haknya sebagai anggota dewan. “Saya masih menjalankan tugas kedewanan seperti biasanya,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Ali Masykuri dipecat dari Ketua DPD Partai Nasdem Sidoarjo. Selanjutnya Ketua DPD Nasdem Sidoarjo dipegang Dawud Budi Sutrisno.
Karena sudah dipecat dari partai, Dawud langsung mem-PAW Ali Masykuri dari anggota DPRD Sidoarjo. Bahkan, DPD Nasdem Sidoarjo mengancam akan melaporkan pimpinan dewan ke polisi jika PAW Ali Masykuri tidak diproses”Pungkasnya(ryo/giso).