Teks foto : Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
SURABAYA, Investigasi.Today – Puluhan ribu PNS Kota Surabaya kembali harus menelan pil pahit, gaji ke -13 yang sudah menjadi hak kembali menguap. Setelah berkali-kali mendapatkan harapan, namun kenyataannya dihempaskan kembali.
Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 itu hanya bisa dilakukan dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tri Rismaharini. Sementara, saat ini Risma sedang berada di luar negeri sampai 3 Oktober 2018.
“Selama belum ada SK dari Walikota, gaji ke 13 PNS tidak bisa dicairkan,” ungkap Wakil Wali Kota Wisnu, Sabtu (29/9).
Wisnu menambahkan persoalan gaji ke 13 memang sudah beberapa kali dibahas dalam rapat paripurna, DPRD Kota Surabaya pun sudah mendorong gaji ke-13 PNS segera dicairkan. Namun pencairan tersebut tetap harus persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
“Tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk Wakil Wali Kota. Adanya pelimpahan wewenang atau kuasa hukum untuk menyetujui pencairan gaji ke 13 juga tidak bisa. Yang pasti harus ada SK Walikota Surabaya, baru gaji ke 13 bisa turun,” papar politisi PDIP ini.
Terkait polemik ini, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menyampaikan sesungguhnya anggaran untuk gaji ke 13 telah disiapkan melalui pemotongan sejumlah anggaran yang tidak terlalu penting.
“Surat sudah kita keluarkan tapi keputusan tunggu Wali Kota. jelas saja tidak bisa cair, kan Risma masih diluar negeri,” tegasnya dengan nada kecewa.
“Siapa tahu nanti malam Risma sudah tiba di Surabaya, jadi gaji ke -13 hari Senin sudah bisa dicairkan,” pungkas Armudji. (Ink)