Jakarta, Investigasi.today – KPU akhirnya menerbitkan peraturan pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden. Dalam PKPU itu, syarat usia capres-cawapres masih tertulis minimal 40 tahun. Namun, aturan itu bakal direvisi jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan batas usia menjadi 35 tahun.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah peraturan dianggap sah apabila telah ditandatangani pimpinan lembaga berwenang. Dalam hal ini, PKPU telah ditandatangani Senin. ”Jadi, bukan menunggu diundangkan baru sah. Saya sudah tandatangani PKPU-nya,” paparnya.
Meski begitu, KPU akan mengecek apakah PKPU tersebut telah diundangkan dalam lembaran negara dan sudah mendapatkan nomor. ”Tapi, ini tidak berpengaruh terhadap keabsahan PKPU,” jelasnya seusai acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta, kemarin.
Sesuai PKPU tersebut, batas usia capres-cawapres masih 40 tahun. ”Kalau ada putusan berbeda dengan undang-undang, kita akan mengubahnya,” terangnya saat dikonfirmasi tentang gugatan di MK. Sebagaimana diberitakan, MK akan mengumumkan putusan gugatan batas usia capres-cawapres pada Senin depan. (Ink)