
Surabaya, Investigasi.today – Menjelang perhelatan pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan umum presiden-wakil presiden (Pilpres) pada Februari 2024, sejumlah gubernur, bupati dan wali kota habis masa jabatannya. Mereka bakal diganti penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Bagaimana masalah ini diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan?
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota merupakan regulasi teknis-administratif yang mengatur masalah suksesi kepemimpinan di tingkat regional dan lokal. Cuma, mekanisme duduknya seorang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota bukan melalui proses elected. Para penjabat pimpinan daerah itu diangkat oleh Pemerintah Pusat.
“Hal itu untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat Penjabat Gubernur dari jabatan pimpinan tinggi madya serta Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” demikian bunyi poin menimbang bagian (a) Permendagri Nomor 4/2023.
Lalu siapakah pejabat yang masuk kriteria jabatan pimpinan tinggi madya itu? Mereka antara lain, sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Sedang mereka yang masuk kelompok dalam jabatan pimpinan tinggi pratama antara lain, direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, Asisten Sekretariat Daerah/kabupaten/kota,
kepala dinas/kepala badan provinsi, Kepala dinas/kepala badan kabupaten/kota, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 4/2023 pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa Penjabat Gubernur yang selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur karena terdapat kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ketentuan di pasal 3 ayat (a) Permendagri Nomor 4/2024, menyatakan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan yakni mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Poin (b) pasal 3 menambahkan bahwa pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
“Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik,” demikian bunyi ketentuan pasal 3 ayat (c) Permendagri Nomor 4/2023.
Bagaimana Pj Gubernur diusulkan dan diproses? Mengacu pada ketentuan pasal 4 Permendagri Nomor 4/2023, disebutkan bahwa Pj Gubernur diusulkan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi bersangkutan.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan tiga (3) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. Pada ayat (3) pasal 4 ditambahkan bahwa DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 1 huruf b, dapat mengusulkan tiga (3) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Selanjutnya di pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 4/2023 disebutkan bahwa Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dari jumlah enam (6) nama menjadi tiga (3) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Ketentuan dalam pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Menteri menyampaikan tiga (3) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan keputusan Presiden,” demikian bunyi ketentuan pasal 5 ayat (4) Permendagri Nomor 4/2023.
Bagaimana nasib jabatan dari ASN yang diangkat sebagai Pj Gubernur? Ketentuan pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur, jabatannnya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari Sekretaris Daerah, jabatannya diisi Penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi pasal 7 ayat (4).
Sebagaimana digariskan dalam Permendagri Nomor 4/2023 bahwa masa jabatan Pj Gubernur selama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau orang yang berbeda.
“Masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 8 dapat dikecualikan apabila: Menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, memasuki masa pensiun, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang, mengundurkan diri, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian atau pejabat yang berwenang, dan meninggal dunia,” demikian bunyi isi pasal 8 ayat (2) Permendagri Nomor 4/2023. (Laga)