Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPengakuan Saksi Yang Dihadirkan JPU Berdasarkan "KATANYA"

Pengakuan Saksi Yang Dihadirkan JPU Berdasarkan “KATANYA”

Surabaya, Investigasi.today – Entah apa yang ada dalam pikiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan yang kesehariannya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ketika hendak mendatangkan saksi fakta pada persidangan, Selasa(05/6/2018).
Sidang yang digelar diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin oleh Yulisar.SH,MH selaku Ketua Majelis Hakim, dua saksi fakta yang dihadirkan JPU kali ini ialah pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja dirumah mertua terdakwa Go Ling Ling, namun rupanya dua saksi yang dihadirkan jaksa hari ini tidak mengetahui secara pasti kejadian yang sesungguhnya pada saat terdakwa mendatangi rumah mertuanya.

Kedua saksi fakta yang di periksa secara bergantian ini menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa berdasarkan “katanya”. Menurut kedua wanita yang telah bekerja sebagai PRT di rumah majikannya tersebut mengatakan bahwa keduanya memperoleh informasi dari Ketut, salah seorang supir di rumah tersebut tentang adanya terdakwa yang mencari Christin (istri terdakwa) yang datang menggedor-gedor kaca hingga pecah. Mereka mengetahui adanya kaca setebal 8 mm tersebut pecah saat di pagi harinya saat disuruh membersihkan oleh majikannya yang tak lain mertua terdakwa.

Menurut kedua saksi, mereka tidak melihat langsung siapa yang datang. Karena posisi mereka ada di atas balkon. Mereka hanya mendengar ada orang menggedor gedor kaca jendela hingga pecah.

“Kata pak Ketut, bahwa Andre datang ke rumah untuk mencari istrinya, saya tidak melihat siapa yang datang karena saat itu saya berada diatas. Tapi memang saya mendengar jika ada orang nggedor-nggedor kaca, dan sangat keras sekali, ” terang saksi pertama. Jawaban yang sama juga dilontarkan oleh saksi kedua.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa Yudhi Wibowo, SH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU, sangat tidak masuk di akal, karena keterangan kedua saksi yang berdasarkan “katanya” tidak dapat dipertanggung jawabkan dan itu melanggar pasal 1 angka 26 KUHP, terang Yudi.

“Ya kita kembalikan ke KUHP lah, bahwa pasal 1 angka 26 dimana saksi harus melihat, atau menyaksikan kejadian langsung, lha saat kejadian dia berada diatas mana dia bisa tahu yang datang itu siapa.

Seperti di setting dan dihadirkan untuk bersaksi didalam sidang tapi tidak memenuhi unsur,” karena tidak mengetahui secara pasti kejadiannya, tegas mantan pengacara Jessica dalam kasus kopi sianida ini.

Untuk diketahui, bahwa peristiwa pengerusakan rumah tersebut terjadi ketika terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya dikawasan elite Jalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu, Ia datang kerumah tetsebut bermaksud untuk mencari keberadaan Christin (Istrinya).

Namun, cara terdakwa mendatangi rumah mertuanya tersebut tidak santun, lantaran pria bertubuh lencir itu datang sambil berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu oleh sang pemilik rumah, akhirnya terdakwa nekat melompati pagar rumah mertuanya yang dalam kondisi tergembok.

Setelah masuk dihalaman rumah, terdakwa langsung memadamkan aliran listrik dalam rumah tersebut dengan cara menurunkan MCB meteran listrik yang terpasang ditembok halaman rumah mertuanya.

Namun upaya pemadaman listrik itupun tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya, selanjutnya terdakwa kembali berulah, tapi kali ini perbuatan terdakwa justru menghantarkan dirinya untuk duduk dikursi pesakitan lantaran telah merusak kaca jendela yang diakibatkan oleh gedoran keras dari kepalan tangannya .

Hingga peristiwa perusakan itupun akhirnya dilaporkan ke Polisi oleh Katmimi, seorang asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang mengaku sangat ketakutan saat peristiwa itu terjadi. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular