Surabaya, investigasi.today – Jajaran Anti Bandit Reskrim Polsek Sawahan berhasil membekuk 2 orang dengan tindak kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Flayover Pasar Kembang Surabaya.
Dari petugas berhasil meringkus Curas tersebut ditetapkan sebagai tersangka adalah, Mustakim (25), Warga Jalan Lasem Baru nomor 12 Surabaya, dan Kahar Setiawan (28), Warga Jalan Dupak Bangun Sari Gang VI nomor 32 Surabaya, keduanya pekerjaan kesehariannya sebagai pengamen nekat menjambret tas korban di tarik secara paksa dengan mengendarai motornya.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, AKP. Haryoko Widhi menjelaskan, Berawal laporan masyarakat tentang adanya terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan di sepanjang Jl. Pasar Kembang (Flayover) Surabaya,” Katanya, saat Selasa (3/10).
Kemudian AKP. Haryoko Widhi memaparkan, setelah mendapat adanya laporan tersebut dari kami beserta anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan sekaligus menangkap ke dua tersangka ini di Jalan Perempatan Arjuno, Surabaya,” Tegasnya.
Menambahkan, Adapun barang bukti yang kami sita dari tangan kedua tersangka berupa, 1 (satu) tas warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 22.500,- dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Satria Warna Hitam Tanpa berplat nomor.
Kini untuk menanggung perbuatannya kedua tersangka mendekam disel tahanan Mapolsek Sawahan Surabaya dan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan disertai ancaman hukuman pidana maksimal 9 Tahun Penjara. ( lam/pril )