Teks foto ; Terdakwa Moch. Deddy Bersama Kuasa Hukumnya
Surabaya, investigasi.today – Sidang lanjutan perkara narkotika jenis shabu shabu yang menjerat Moch.Deddy Ady Kurniawan untuk duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa.
Pemuda 35 tahun asal Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat ini, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Ari Jiwantara.SH.MHum sebagai ketua majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.SH dari Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama (8) delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun sebagai pertimbangan Hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (11) sebelas tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliard, serta Subsidaer (4) empat bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berdasarkan terdakwa yang dengan sengaja melakukan penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu sebanyak 5,667 gram, dan (1) satu bungkus plastik berisi shabu seberat 39,47 gram.
Hingga dalam dakwaan Jaksa menjerat tetdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)