
SURABAYA, Investigasi.today – Moch Saifuddin, terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan (vonis) Senin (13/05/2019).
Pria 33 tahun asal Jln: Kalilom Lor.1 Surabaya ini kembali menjalani sidang diruang sidang Garuda2 dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko.SH.MH.
Dalam surat putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Moch.Saifuddin dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan tqnpa hak melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan memiliki, menyimpan, menjual, atau menjadi perantara salam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Moch.Saifuddin selama (7) tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 milyard dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan (6) enam bulan kurungan.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo.SH, dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (11) sebelas tahun penjara denda sebesar (1) satu milyard serta subsidair (1) satu tahun kurungan.
Atas putusan yang dirasa terlalu berat bagi terdakwa, maka melalui tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo.SH, dan Drs. Victor A Sinaga.SH.MM, terdakwa merasa keberatan dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, maka seusai koordinasi dengan kuasa hukumnya terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami minta waktu sepekan pak Hakim untuk pikir pikir, ucap terdakwa.
Sehingga Hakimpun mengabulkan permintaan terdakwa untuk pikir-pikir selama satu minggu, kalau begitu saya beri waktu selama satu Minggu untuk melakukan pikir-pikir atau banding.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada saat terdakwa ditangkap anggota polisi terkait perkara pengedaran narkoba, saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu paket plastik klip berisi sabu seberat 4,94 gram, (1) satu buah amplop, (4) empat buah struk transaksi bukti slip setoran, (1) satu buah kartu ATM BCA, (2) dua unit HP merk Samsung.
Dengan demikian sesuai fakta fakta dan barang bukti yang ada, maka terdakwa Moch Saifuddin dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).


