
Medan, Investigasi.today – Pengedar narkoba jaringan Malaysia, inisial AAS berhasil dibekuk Polda Sumatera Utara bersama barang bukti 2 kg sabu-sabu. Tidak hanya itu, petugas juga terpaksa bertindak tegas dengan menembak kaki kiri tersangka karena mencoba melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan “petugas mengamankan 2 kg sabu-sabu yang dibungkus plastik merek Guanyiwang saat penggerebekan di sebuah rumah Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ungkapnya, Kamis (29/8).
Hendri menuturkan tersangka ditangkap pada Jumat (23/8) sekira pukul 10.00 WIB hasil pengembangan dari tersangka I dan ME. Saat dibawa untuk pengembangan kasus di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, tersangka mencoba melarikan diri.
“Meski sudah diperingatkan dengan tembakan ke udara sebanyak tiga kali, tapi tersangka tidak menghiraukan. Akhirnya petugas bertindak tegas dengan menembak kaki kirinya,” tandas Hendri.
Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Mahardika)


