
Surabaya, Investigasi.today – Petugas Jatanras Polda Jatim berhasil meringkus Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu senilai 700 Juta Rupiah Di Jember.
Untuk mengedarkan Uang Palsu pecahan 100 dan 50 ribuh tersebut tersangka menukarkan Tiga Juta uang palsu dengan Satu juta uang asli.
Kedua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap polisi yakni Zainuddin dan Sukriyanto merupakan warga Jember Jawa Timur.
Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mencetak uang palsu menggunakan Printer dan disempurnakan dengan cairan kimia hingga menyerupai uang asli pecahan 100 dan 50 ribuh rupiah
Untuk mengedarkannya tersangka memperdayai sejumlah masyarakat agar menukar uang palsu tersebut dengan perbandingan satu banding Tiga atau Satu Juta uang asli ditukar dengan tiga juta uang palsu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk memproduksi uang palsu serta uang palsu hasil Print sebesar 700 Juta Rupiah.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol.luki Hermawan mengatakan ,” pengungkapan kasus Uang palsu di Jember ini bermula dari laporan masyarakat yang mendapati banyaknya peredaran uang palsu di pasar.
Menurut Kapolda Jatim sàat ini tengah memburu sejumlah pelaku lain yang diketahui telah memesan uang palsu dalam jumlah besar.” Tutur Irjen Pol Luki Hermawan selaku Kapolda Jatim.
Karena perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan undang undang nomor 7 tahun 2001 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara. (Sri)