Sunday, July 6, 2025
HomeBerita BaruJatimPengembang Icon Mall Semau Gue, Warga Green Garden Meradang

Pengembang Icon Mall Semau Gue, Warga Green Garden Meradang


Icon Mall Gresik

GRESIK, Investigasi.Today – Pengembang Icon Mall Gresik diprotes oleh warga perumahan Green Garden, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik karena akses perumahan tersebut ditutup dengan portal parkir.

Hal ini menyebabkan perumahan elit di belakang pertokoan terbesar di Gresik tersebut tidak memiliki akses keluar masuk sendiri. Akses portal sebagai alat keluar masuk parkir jelas dikomersialkan, bagaimana jika anggota keluarga perumahan yang akan berkunjung ?

Terkait hal ini, Koordinator warga Green Garden, Iwan Weda mengaku hanya menuntut akses warga yang layak. Warga juga telah mengajukan protes ke pihak manajemen namun gagal. Dengan alasan pengembang tidak berani mengambil keputusan dan harus dikoordinasikan dengan manajemen pusat.

“Warga hanya ingin akses keluar masuk perumahan dengan layak tanpa ada batasan. Bukannya ini fasilitas umum buat warga. Dulu di site plan-nya jalan itu ada, kini ditutup pertokoan, mall dan apartemen,” terangnya, Kamis (25/10) kemarin malam.

Iwan menambahkan pihak pengembang rencananya memberikan kartu terusan pada warga. Kartu itu untuk dua mobil dan dua sepeda motor keluar masuk secara gratis. Ia mengaku warga sangat keberatan tentang kebijakan pengembang yang dianggap mengusik kenyamanan warga.


Puluhan kepala keluarga warga Perumahan Green Garden protes ke Pengembang Icon Mall.

Pantauan di lapangan, siang tadi Icon Mall baru saja diresmikan dan dibuka besok Jumat (25/10/2018) untuk umum. Warga melakukan protes secara tertulis hingga dua kali, yakni tanggal 19 dan 23 Oktober ke pihak Icon Mall dengan tembusan ke Bupati, Poles Gresik dan pihak terkait lainnya.

“Sampai detik ini tidak ada jawaban dari pihak Icon Mall, bahkan sebelumnya juga tidak ada sosialisasi terkait pemasangan portal parkir di beberapa titik akses masuk perumahan,” ungkap Mujib (43), salah satu warga setempat.

Tuntutan warga bukan tidak berdasar, mereka menuliskan Undang-undang nomor 01 tahun 2011 dan Permen PUPR No.10/PERMEN/M/2010. Maka warga perumahan itu mengajukan tuntutan akses jalan ke perumahan (Green Garden). Rencananya besok akan mendatangi pengembang jika tidak direspons.

“Pengembang ini nakal, tanpa sosialisasi langsung saja ditutup. Hal ini menjadi tanda tanya besar buat warga, kalau tahu seperti ini, kita tidak mungkin beli,” terang warga yang membeli perumahan sejak 2010 silam ini.

Warga Green Garden menuntut tiga hal, yakni;
1. Meminta akses jalan khusus menuju perumahan terpisah dengan akses ruko dan mall.
2. Tidak diterapkan sistem kartu dan pembatasan apa pun pada warga.
3. Portal hanya bersifat sebagai gate atau pos sekuriti perumahan.

Perumahan Green Garden dan komplek perbelanjaan merupakan satu pengembang. Yakni PT Raya Bumi Nusantara Permai, di jalan DR Wahidin Sudiro Husodo, dusun Singorejo, Kelurahan Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Hingga berita diturunkan, pihak manajemen tidak bisa dihubungi. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular