Gresik, Investigasi.today – Kepengurusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur masa khidmat 2024-2029 resmi dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan (DP) MUI Provinsi Jawa Timur, di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik, Rabu (26/2/2025).
Pada pengukuhan yang dilanjutkan rapat kerja (Raker) tersebut, MUI Gresik mengangkat tema besar, ‘Merawat Harmoni Ulama-Umara dalam Melayani Umat’.
Diharapkan, sinergi antara para ulama dan pemerintah bisa terus berlanjut, untuk menjawab berbagai masalah keumatan.
Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH Ainur Rofiq Thoyyib, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DP MUI Jawa Timur.
“MUI merupakan al-jam’u baina al-manhajain, yaitu perkumpulan ulama yang mengakomodir beberapa pemikiran Ormas-ormas Islam di Indonesia, yang tujuannya lil maslahatul umat (untuk kebaikan bersama),” ungkap Kiai Rofiq.
Lebih lanjut, ia menyampaikan empat hal untuk menjadi acuan dalam berjalannya roda organisasi MUI Kabupaten Gresik selama lima tahun mendatang.
“Pertama, MUI akan terus menjadi mitra strategis pemerintah, terutama dalam mendukung pembangunan melalui instrumen keagamaan. Kedua, MUI akan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat melalui pelayanan keumatan,” jelas Kiai Rofiq.
Selanjutnya, Kata Kiai Rofiq, MUI menjadi rujukan pemerintah dan masyarakat melalui keputusan-keputusan keagamaan, serta menjaga harmoni keagamaan di tengah kebhinekaan.
“Ke depan, agar MUI lebih proaktif dalam melayani umat. Mari melaksanakan tugas dengan penuh ketekunan, ketelitian, keseriusan, dan kerja secara maksimal, karena ketua umum tidak bisa bekerja sendiri,” pesan Kiai Rofiq, kepada seluruh Pengurus MUI Gresik.
Sinergi dan Kolaborasi
Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Asluchul Alif, yang hadir mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang masih mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, menyampaikan selamat kepada para pengurus MUI Gresik masa khidmat 2024-2029 yang baru dikukuhkan.
“Saya tadi melibat dua buku MUI (buku rencana strategis dan buku panduan kerja MUI Gresik, Red) sudah lengkap, tinggal menunggu karya-karya dari pengurus MUI yang baru,” kata Wabup Alif.
Alif berharap, agar sinergi dan kolaborasi antara MUI dan Pemkab Gresik yang selama ini terjalin dengan baik, terus dilanjutkan.
“Sinergi antara MUI dan Pemkab selama ini berjalan sangat harmonis, dengan gedung untuk kantor MUI Gresik, yang dibangun di periode Gus Yani – Bu Min, dan insyaallah di periode saat ini, kami akan tawadlu dan manut mawon, siap di perintah oleh para kiai, selama tidak menyalahi aturan dari pemerintah pusat dan provinsi. Selamat berkhidmat pengurus MUI yang baru, semoga bisa membawa sinergitas antara ulama dan umara di Kabupaten Gresik,” tandas Alif.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah, dalam arahannya mengharap MUI Gresik bisa menyusun program-program strategis untuk masa khidmat lima tahun yang akan datang.
“Tentunya program strategis adalah program yang berdampak langsung kepada masyarakat secara masif, yang harus dibahas dalam rapat kerja. Melalui rapat kerja inilah, nanti ditetapkan, diputuskan dan difinalisasi program strategis yang akan dilaksanakan,” ungkap Kiai Mutawakkil.
Dalam membuat program strategis, lanjutnya, MUI Gresik bisa bersinergi dengan Pemkab Gresik, karena memang kapasitas MUI adalah shodiqul hukumah, dalam rangka khodimul ummat, yaitu menjadi mitra utama dan mitra stretegis pemerintah.
“Saya yakin MUI Gresik dengan pimpinannya KH Ainur Rofiq, dengan bupatinya Gus Fandi Achmad Yani, akan mudah membuat orkestrasi yang harmoni,” pungkas Kiai Mutawakkil.
Selain pengukuhan dan Raker, MUI Kabupaten Gresik juga me-launching Pusat Layanan Konsultasi Keagamaan, dengan tagline utama, ‘Umat Bertanya, Ulama’ Menjawab’, yang bisa akses secara online oleh masyarakat melalui nomor WhatsApp 0812-3999-6303, atau offline di Kantor MUI Gresik di Komplek Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik pada Jumat, pukul 13.00 – 16.00 WIB.
Dalam layanan tersebut, MUI Gresik membuka konsultasi perihal, masalah sosial keagamaan, ibadah dan akidah, muamalat, fiqih perempuan dan keluarga sakinah. (Slv)