SIDOARJO, investigasi.today – Memberantas penyakit masyarakat memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setelah selang sehari sebelumnya, Polsek Prambon menyita puluhan minuman keras (miras) jenis arak dari beberapa warkop di wilayah hukumnya, giliran Unit Reskrim Polsek Candi kembali mengamankan pelaku judi togel.
Tersangkanya yakni Jumain alias Endung. Pria 42 tahun warga Dusun Tegal Gunung Kelurahan Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo Kota ini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polsek Candi. Gara garanya, ia tertangkap tangan sedang merekap nomor judi togel di sebuah warung kosong di Jl Gading Fajar, tepatnya sebelah timur air mancur kawasan Desa Sepande Kecamatan Candi.
Kapolsek Candi, Kompol Kusminto menjelaskan penangkapan itu diawali saat anggota sedang melaksanakan kiat penggal-penggal jalan sekitar pukul 12.30 WIB. Di tengah perjalanan, anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa di warung kosong, sebelah timur air mancur Desa Sepande ada seorang laki-laki, yang sedang menjual atau mengedarkan judi jenis togel.
“Begitu kita datangi ke TKP, ternyata benar ada seseorang yang tengah merekap togel. Saat itu juga, pelaku kita amankan berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 270 ribu serta selembar kertas berisi rekapan nomor togel,” katanya, Rabu (6/9/2017).
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru dua bulan belakangan ini menjadi pengecer judi togel. Sedangkan, hasil atau fee-nya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, lantaran upahnya sebagai karyawan mebel tidak mencukupi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (kmd)