Surabaya, investigasi.today – Dari Jajaran Reskrim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil menggrebek sarang Judi dadu kopyok serta sekaligus mengamankan 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Tandes Lor II No.48 Surabaya, Minggu (01/10/17) sekitar pukul 02.30 Wib, dini hari.
Dari Ke 5 (lima) tersangka ini diketahui yaitu, Sugiyanto (39) Warga Jalan Tandes lor II Surabaya, Misli (29) Warga Jalan Donowati 2 Surabaya, Jaswanto (35) Warga Dusun jagung Rt.02/Rw.01, Desa Jagung, Kecamatan Kunduran, Blora Jawa Tengah, Hartono (42) Warga Jalan Tandes lor II Surabaya dan Teguh widodo (30) Warga Tandes lor II Surabaya.
Kanit Reskrim Lakarsanti Ipda Hadi Ismanto, SH menjelaskan, berawal dapat laporan dari warga sekitar bahwa adanya judi dadu kopyok di jalan Tandes lor II No.48 Surabaya yang sangat meresahkan, setelah mendapat adanya laporan tersebut dari melakukan penyelidikan dan bahwa benar dengan ada judi dadu kopyok tersebut kemudian kami amankan tersangka ini beserta barang bukti,” Katanya Rabu, (04/10/17) Pagi
Dilanjutkannya Ipda Hadi Iswanto, kejadiannya itu sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, akhirnya petugas melakukan penggrebekan menangkap mengamankan 6 orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan tersangka di gelandang ke Mapolsek Lakarsantri guna proses penyidikan lebih lanjut. Setelah hasil pemeriksaan dihadapan penyidik 5 (lima) orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 (satu) orang sebagai saksi karena tidak ikut bermain judi dadu kopyok,” Jelasnya.
Dari barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 1 (satu) set alat Judi dadu kopyok dan uang tunai sebanyak Rp.537.000,-.
Guna menanggung akibatnya Ke 5 (lima) tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 303 KUHP disertai ancaman hukuman pidana maksimal 10 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 25 Juta Rupiah. ( lam/pril )