Blitar, Investigasi.today – Kereta Api Brantas relasi Pasar Senen-Blitar terlibat kecelakaan dengan sebuah truk diantara Stasiun Jerakah- Semarang Poncol. Truk yang tertabrak KA Brantas pun terbakar.
Info yang diperoleh PT KAI Daop IV Madiun dari Daop 4 Semarang menyebut seluruh penumpang dalam kondisi selamat. Supriyanto, Manager Humas KAI Daop IV menyebut masinis dan petugas kereta api yang ada di dalam KA juga selamat dari kecelakaan itu.
“Tim dari Daop 4 Semarang sedang penanganan, Info sementara, Masinis aman, penumpang aman,” kata Supriyanto, Manager Humas KAI Daop IV Madiun.
Supriyanto menambahkan saat ini PT KAI 4 Semarang sedang melakukan upaya penanganan terhadap kereta api Brantas relasi Pasar Senen Blitar yang terlibat kecelakaan diantara Stasiun Jerakah- Semarang Poncol.
Dari informasi yang diperoleh oleh PT KAI 7 Madiun kecelakaan yang melibatkan kereta Api Brantas dengan sebuah truk tersebut terjadi pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, pada di perlintasan sebidang (JPL 6) di Km 1+523 antara stasiun Jerakah – Semarang Poncol.
Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah – Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto menyampaikan bahwa saat ini Tim dari Daop 4 Semarang sedang melakukan penangan dan evakuasi.
“Informasi yang kami terima, api pada lokomotif sudah berhasil dipadamkan. Untuk rangkaian kereta eksekutif 2 ke belakang, saat ini sudah berhasil diamankan dan ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah”.
KA 112 Brantas membawa 4 kereta kelas eksekutif, 6 kereta kelas ekonomi dan 1 kereta pembangkit. Untuk kondisi Masinis dan Asisten Masinis dalam kondisi selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi.
Tim KAI Daop 4 Semarang, saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk secepatnya normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto. (Slv)