
Sumenep, Investigasi.today – Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Moh Ramli mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkannya bila ada penyelewengan.
“Masyarakat harus ikut mengawasi, menjadi kontrol sosial di desa masing-masing,” harap Ramli.
“Jika dalam penyaluran atau pendataan terdapat penyelewengan dan tidak prosedural, segera laporkan ke inspektorat sebagai lembaga pengawas. Atau bisa juga laporkan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pengawasan dan penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Desa (DD) harus diawasi secara maksimal. Secara struktural, mulai dari jajaran kepolisian, kejaksaan, camat, dan BPD juga ikut melakukan pengawasan.
Ramli menuturkan, BLT merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu atau terdampak Covid-19. Seperti buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tukang ojek, pelaku UMK yang tutup akibat wabah Corona,” terangnya.
Kriteria penerima BLT dipertegas dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir.Edy Rasiadi tertanggal 17 April 2020. Yakni; buruh harian, buruh tani, kuli, tukang ojek/ojol, sopir angkot, tukang becak, nelayan, pedagang kaki lima dan masyarakat yang terdampak Covid-19 lainnya.
“Terkait mekanisme usulan calon penerima BLT dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada kriteria penerima dan besaran anggaran DD yang diterima oleh desa,” tandasnya. (Fathor)