GRESIK, INVESTIGASI – PT Petrokimia Gresik (PG) menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi menjelang musim tanam Okmar (Oktober 2017 – Maret 2018). Berdasarkan data per 31 Oktober 2017, dari alokasi sebesar 1.389.868 ton, PG telah menyalurkan sebesar 1.547.505 ton atau 111% dari alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan stok pupuk bersubsidi PG dari lini I hingga IV (gudang produsen, gudang penyangga, gudang distributor, hingga kios) mencapai 1.006.085 ton atau 6 kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum Kementerian Pertanian (150.578 ton). Dari jumlah stok nasional tersebut, sebesar 271.572 ton diantaranya merupakan stok untuk provinsi Jawa Timur.
Sekretaris Perusahaan PG, Yusuf Wibisono menyatakan bahwa perusahaan sebagai salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen penuh untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah yang menjadi tanggungjawabnya. Karena pupuk merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
“Kami informasikan kepada petani bahwa pupuk bersubsidi telah tersedia. Kami berkomitmen menyediakan stok pupuk bersubsidi bahkan melebihi ketentuan stok yang disyaratkan oleh Kementerian Pertanian,” ujar Yusuf.
Dalam penyalurannya, lanjut Yusuf, jumlah dan tujuan pupuk bersubsidi tersebut berpedoman pada peraturan pemerintah, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Peraturan Bupati (Perbup). PG bertanggungjawab penuh terhadap distribusi pupuk bersubsidi hingga ke petani dengan berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.
Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, PG didukung oleh jaringan pemasaran yang terdiri dari 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP), 323 asisten SPDP, 305 gudang penyangga dengan kapasitas 1,4 juta ton, 652 distributor, dan 28.228 kios resmi yang tersebar di seluruh nusantara.
Dalam distribusi pupuk bersubsidi, PG rutin mengevaluasi kinerja dan memastikan distributor menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya. PG akan menindak tegas terhadap distributor yang terbukti menyalahi ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, setiap kios resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi berdasarkan Perbup yang penyusunannya didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Oleh karena itu, PG menghimbau kepada petani agar dapat memperoleh pupuk bersubsidi petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan menyusun RDKK.
Untuk teknis penyaluran dan pengawasan, PG melalui petugas SPDP yang tersebar di seluruh nusantara mulai meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait, mulai dari distributor, Dinas Pertanian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), TNI, dan aparat penegak hukum.
“Masyarakat juga dapat turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi ini, dan jika menemukan penyelewengan maupun peredaran pupuk palsu, langsung saja laporkan ke pihak berwajib,” tegas Yusuf.
Yusuf kembali menegaskan bahwa PG selalu terbuka dan menyampaikan data penyaluran pupuk bersubsidi kepada instansi terkait dan merilisnya secara periodik melalui media massa.
Yusuf juga berharap dengan penyaluran pupuk bersubsidi ini PG memantapkan kontribusinya terhadap kedaulatan pangan sebagaimana yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. (adr)