Friday, December 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPenyebar Video Asusila Mantan Pacar, KA Dijerat UU ITE-Persetubuhan Anak

Penyebar Video Asusila Mantan Pacar, KA Dijerat UU ITE-Persetubuhan Anak

Ilustrasi

Buleleng, investigasi.today – Kasus pengancaman dan penyebaran konten porno mantan pacar di Buleleng, kini kasusnya telah memasuki babak baru.Tersangka yang berinisial KA (26) warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali kini ditetapkan kembali oleh Polres Buleleng sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Dimana sebelumnya KA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE, pada Jumat, (22/4/2022) lalu karena diduga menyebarkan video porno mantan pacarnya akibat putus cinta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka pengedaran video porno, tersangka KA kembali dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

“Kejadiannya itu diduga mereka lakukan pada saat korban masih di bawah umur artinya kurang dari 18 tahun, sehingga yang diberlakukan ialah nanti UU Perlindungan Anak” katanya. Rabu (18/5).

Menurutnya sejumlah barang bukti telah dikantongi oleh penyidik diantaranya pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan berlangsung dan hasil visum dari rumah sakit.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka” imbuhnya

Saat ini tersangka ditahan di rutan Mapolres Buleleng. Lebih lanjut, Sumarjaya menyebut bahwa pemberkasan kedua kasus yang menjerat KA itu dilakukan secara terpisah. Untuk kasus penyebaran konten porno, pihaknya mengaku telah merampungkan pemberkasan dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun pasal yang disangkakan untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur yakni pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan kasus pesetubuhan anak di bawah umur, ketika sudah dirampungkan penyidik akan segera menyerahkan berkas ke kejaksaan” tukasnya. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular