SIDOARJO – Investigasi.today – Unit Pidana Khusus Satreskrim Polresta Sidoarjo yang bekerjasama dengan Satuan Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup BKSDA Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, berhasil menggagalkan upaya jual beli satwa yang dilindungi berupa burung Cendrawasih.
Hadi Suprapto (48) warga Kemlagi Mojokerto yang saat ditangkap sedang menunggu pembeli burung langka ini tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan satwa yang dilindungi ini di kawasan Mall Ramayana Bungurasih. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris saat melakukan rilis di halaman Satreskrim , Senin (2/7).
Dijelaskannya, Tersangka ini ditangkap setelah pihak Kementerian Lingkungan Hidup menghubungi unit ll Pisdsus Polresta Sidoarjo yang menginformasikan akan adanya transaksi jual beli burung yang dilindungi di area Mall Ramayana Bungurasih Waru.
“Saat itulah petugas bergerak ke lokasi bersama petugas dari Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ke lokasi, “ucapnya.
Ditambahkannya, petugas berhasil mendapati seseorang yang sedang membawa sepeda motor dan dua kardus yang didalamnya berisi burung Cendrawasih, dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka ini.
“Penjualan burung yang dilindungi ini belum terlaksana dan baru direncanakan setelah bertemu penjemputnya, “ungkap Harris.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka menyebutkan burung-burung ini berasal dari papua yang dibawa melalui jalur laut. Untuk mengelabui petugas pelabuhan ketiga burung tersebut dimasukkan dalam kardus minuman mineral.
“Dari Papua, sebanyak empat ekor burung cendrawasih dibawa oleh kurir ke pelabuhan tanjung perak Surabaya. Tiga ekor burung dijemput rekan tersangka di jalan raya Juanda yang kemudian dijemput tersangka, “paparnya.
Ditegaskan Kasat Reskrim, Saat dilakukan penangkapan di kawasan Mall Ramayana Bungurasih tersangka tidak bisa menunjukkan ijin kepemilikan terhadap satwa tersebut. Petugaspun mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum.
“Sayangnya saat penangkapan tersangka ini, didapati seekor burung lagi yang mati, sehingga saat ini burung yang harga pasarannya mencapai Rp 10 jutaan itu tinggal dua ekor,”ujarnya.
Sementara itu Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Sutopo menjelaskan, untuk melakukan penangkaran terhadap satwa yang dilindungi harus ada ijin penangkaran.
“Pada keturunan kedua baru bisa diperjualbelikan itupun harus ada sertifikatnya,” katanya.
Pihaknya akan melakukan upaya pengambilan apabila melakukan penangkaran terhadap satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi ijin.
“Selanjutnya satwa tersebut akan kita lepas ke habitat asalnya, “pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya Jo PP No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan dengan sanksi pidana Lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 Juta.(aria/kudori/yut)