Gresik, Investigasi.today – Hampir sebulan sejumlah warga Desa Cangkir Driyorejo Gresik meradang karena jalan desa yang biasa mereka lalui puluhan tahun diblokade atau ditutup paksa oleh orang yang mengaku pemilik lahan.
Untuk diketahui, pada 21 April 2022, Muntarib Cs yang mengaku sebagai pemilik tanah memblokade jalan tersebut. Tak hanya membuat plang, mereka juga memasang banner yang bertuliskan ”Tanah ini milik Alm bpk Nur Salim (Bpk Muntarib)”.
Karena penutupan jalan itu, beberapa keluarga tak bisa melewati jalan tersebut dan harus memutar lebih jauh lagi. “Kami jadi susah, harus memutar lebih jauh,” ujar salah satu warga, Kamis (19/5).
Terkait penyerobotan jalan desa menjadi lahan pribadi tersebut, salah satu warga yang juga Mantan Kepala Desa Cangkir, Lumaji menyatakan saat dia menjabat kades, tanah tersebut merupakan milik desa. Hal itu tercatat dalam buku leter C lansiran tahun 1984.
“Saat saya menjabat, tanah ini tidak masuk di buku leter C desa ( kalau tidak tercatat itu artinya tanah ini adalah jalan desa, milik negara ) dan berstatus sebagai jalan desa, jadi gak mungkin punya warga,” tegasnya.
Lumaji mengungkapkan, pada tahun 2013, saat pemilik tanah sebelah melakukan mutasi yang ditandatangani oleh kepala desa yang menjabat sekarang, yakni pak Karnomo. Batas tanah sebelah timur adalah jalan desa.
“Anehnya, pada tahun 2017, kok ujug-ujug muncul pajak, muncul SPOP atas nama orang lain. Ini yang patut kami duga ada tindakan melawan hukum,” tandasnya.
Terkait penutupan jalan milik desa oleh orang yang diduga mengaku sebagai pemilik lahan itu telah dilaporkan ke Polres Gresik dengan nomor B/346/II/RES.3.1./2022/ Reskrim, perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat itu juga disampaikan bahwa Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Gresik sedang melaksanakan penyelidikan terkait laporan informasi nomor: LI/51/XI/2021/Reskrim pada tanggal 13 Desember 2021. (Slv)