Riau, Investigasi.today – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyerahkan tersangka pengemplang pajak, IAR, dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau.
”Kami menerima tersangka IAR setelah berkas perkaranya kami nyatakan lengkap Kamis (7/12),” terang Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Riau Rudi Heryanto, Jumat (8/12).
Tersangka IAR selaku Dirut PT TNB diduga telah menyelewengkan faktur pajak dan memungut pajak pertambahan nilai. Itu tidak disetorkan ke negara sehingga merugikan negara senilai Rp 394 juta lebih. Selanjutnya, kata dia, tersangka IAR akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk disidangkan.
Perbuatan tersangka IAR diduga melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpajakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan menyebutkan, tersangka IAR selaku Direktur Utama PT TNB dalam kurun waktu Januari – Desember 2019 dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. PT TNB bergerak di bidang kontraktor pengadaan power suplay. Atas tindakan tersebut, kerugian negara mencapai Rp 394 juta.
”Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya memberikan efek jera, baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya,” ujar Bambang Setiawan.
Tersangka IAR mengaku bekerja sendiri. Uang pajak yang tidak disetorkan itu digunakan untuk operasional perusahaan.
Sebelumnya, Kanwil DJP Riau telah meminta yang bersangkutan untuk segera menyetorkan atau mengembalikan uang pajak yang digelapkan.
”Tersangka sempat mengembalikan uang pajak sebesar Rp 40 juta, namun sisanya Rp 394 juta hingga saat ini belum dibayarkan,” ucap Bambang Setiawan. (Widodo)