
Batu, Investigasi.today – Selogan Memerangi Narkoba memang sudah dibuktikan Polres Batu yang sukses memberantas 15 tersangka dari 10 kasus dalam satu bulan terakhir ini di wilayah Batu, Senin (7/10).
Dari seluruh tersangka tiga diantaranya adalah pengedar, empat orang sebaga kurir dan lainya sebagai pengguna narkoba, dan Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 48,2 gram narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Batu AKBP Harviadi Agung Pratama SIK MIK bangga dengan kinerja Kasatnarkoba Polres Batu dalam jangka waktu kurang dari satu bulan sudah berhasil mengamankan 15 tersangka kasus Narkoba.
“Saya salut dengan hasil Kinerja Tim Satnarkoba dalam waktu kurang satu bulan ini mampu memberantas 10 kasus Narkoba dan mengamankan 15 pelaku, dari hasil barang bukti diamankan 48,2 gram sabu jika di nominalkan mencapai 60 juta,” ungkapnya.

Salah satu bandar ialah Abdul Manap 45 tahun, asal Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang tertangkap basah sedang membawa tiga poket sabu di Jalan Giripurno, Kota Batu, dan dikembangkan lagi terdapat 41 gram sabu dirumahnya.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto SH menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengantongi data tersangka, dari 10 kasus ini penangkapan dilakukan diwilayah Batu seperti Desa Bumiaji, Temas, Songgoriti, Pesanggrahan, Pujon, Sekarputih, Pendem dan area stadion Brantas Batu.
Khusunya yang lebih disoroti dan menjadi titik sergap adalah wilayah Songgoriti dan pendem, sementara dari masing masing tersangka berusia 18-47 tahun dan sementara tidak ada tersangka dibawah umur.
Dari 12 tersangka yang berstatus pengguna dikenakan Pasal 112 dengan hukuman 4 – 12 tahun penjara dan 3 tersangka berstatus pengedar dikenakan Pasal 114 dengan hukuman 5 – 20 tahun penjara. (Pul/Bangir).