
Cirebon, investigasi.today – Polres Cirebon Kota menangkap 3 pengedar narkoba dengan jenis yang berbeda. DD dan IA merupakan pengedar ganja ditangkap di sekitar Jalan Tengah Tani Kabupaten Cirebon Jawa Barat, sementara TP penjual obat-obatan tanpa izin edar yang diamankan di Kecamatan Kedawung.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, dari tangan tersangka kami menyita barang bukti 1 kg ganja siap edar dan ribuan obat tanpa izin edar.
“Dari DD dan IA kami mengamankan barang bukti sekitar 1 kg ganja dan dari TP menyita sebanyak 4.530 butir obat farmasi tanpa izin edar,” katanya, Selasa (18/10).
Ia menjelaskan, modus penjualan yang dilakukan DD dan IA adalah dengan system tempel yakni, menempel ganja di satu tempat dan mengirim map-nya kepada pembeli. Selanjutnya, pembeli mengambil ganja di lokasi sesuai dengan map yang diberikan.
Sedangkan TP obat-obatan illegal miliknya dijual langsung kepada pembeli di rumahnya atau di lokasi lainnya yang disepakati.
“Mereka tertangkap tangan saat hendak menjual obat-obatan terlarang dan hendak menjual ganja,” ujarnya.
DD dan IA dijerat dengan Pasal 111 Ayat2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TP sendiri dijerat Pasal 196 Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
“Menurut perundangan yang berlaku dan pasal yang disangkakannya DD dan IA terancam hukuman selama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ink)


