Kejari Sidoarjo saat membagikan bunga mawar dan gantungan kunci
SIDOARJO, Investigasi.Today – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018, Kejari Sidoarjo menggelar serangkaian acara di Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Senin (10/12).
Setelah menggelar upacara, dilanjutkan penyerahan sertifikat tanah TKD seluas 2,9 hektar milik Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong yang diserahkan langsung oleh Kajari Sidoarjo Budi Handaka, kepada perangkat desa yang juga dihadiri perwakilan Kecamatan Porong, Pemkab dan BPN Sidoarjo.
Kemudian jaksa dan pegawai Kejari Sidoarjo membagikan bunga mawar dan gantungan kunci yang terdapat tulisan himbauan pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan tersebut Korps Adhyaksa Sidoarjo juga mengungkapkan data pencegahan dan penindakan korupsi selama Tahun 2018 dan mendapatkan apresiasi dari warga Sidoarjo berupa tanda tangan dukungan untuk terus memberantas korupsi.
Kajari Sidoarjo Budi Handaka menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pencegahan korupsi sejak dini yang dilakukan kepada generasi muda dengan menggelar cerdas cermat, yel-yel dan pidato dengan tema anti korupsi, dalam rangka memperingati hari anti korupsi internasional.
“Semua kegiatan tersebut bertujuan untuk mencetak generasi penerus anti korupsi dan semangat untuk tidak melakukan korupsi yang diawali dari Sidoarjo,” ungkapnya.
“Tanpa korupsi Sidoarjo berprestasi, tanpa korupsi indonesia berprestasi,” lanjutnya.
Tidak hanya melakukan pencegahan korupsi sejak dini, Kejari Sidoarjo juga gencar mensosialisasikan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Sidoarjo kepada pemerintah daerah hingga desa.
Budi menuturkan sepanjang tahun 2018, terdapat 15 dari 38 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) yang meminta pendampingan TP4D, terdapat 80 proyek pekerjaan dengan total nilai pekerjaan sekitar Rp 115 milyar.
Dari 80 proyek pekerjaan tersebut, sebanyak 71 proyek senilai Rp. 122 juta yang dikawal TP4D. Sedangkan 9 proyek lainnya tidak tidak ditangani karena ada yang perlu dikritisi, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pendampingan tahun depan.
Selain SKPD, Tim TP4D Kejari Sidoarjo yang diketuai Kasi Intelijen Idham Kholid itu juga mendampingi 2 desa dari 322 desa se-Sidoarjo. Dua desa itu yaitu Pekarungan, Kecamatan Sukodono dan Wonoayu, Kecamatan Wonoayu.
“Kalau desa masih dua itu saja yang mengajukan pendampingan TP4D. Ini masih lebih baik dibanding tahun 2017 yang hanya satu desa saja,” jelas mantan Kajari Magetan itu.
Tidak hanya pencegahan, Kejari Sidoarjo juga melakukan upaya penindakan. Selama 2018, ada 31 perkara korupsi yang ditangani. Rincianyannya, 10 perkara masih dalam tahap penyelidikan, 8 perkara naik ke penyidikan dan 10 perkara masuk ke penuntutan.
“Dari 31 satu itu terdiri dari 20 perkara yang berasal dari Kejaksaan, sisanya 11 perkara dari pelimpahan penyidikan Polresta Sidoarjo,” ungkap mantan Aspidum Kejati NTT.
Dalam penanganan korupsi, Kejari Sidoarjo menduduki nomor urut satu se-Jawa Timur meskipun selama ini pihaknya berkomitmen tidak akan mengekspose kepada media selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kita sudah berkomitmen dengan wartawan, kalau kasus korupsi tersangkanya belum ditahan agar tidak diberitakan dulu. Supaya tidak membuat gaduh, kami mengibaratkan korupsi yang kami tangani ini mengambil ikan dalam kolam, ketika mengambil ikan itu tidak perlu membuat keruh kolam. Kami bukan hanya mengutamakan kuantitas tapi juga kualitas,” pungkas mantan Kajari Bontang itu. (Azam/Kudori)