Surabaya, Investigasi.today – Sidang tuntutan perkara pengeroyokan dengan terdakwa (1) Ismail Halim bin Agus syaifullah Suyoso (16) asal Karangan Jaya Surabaya, terdakwa (2) Rezaan Wahyu Ramadhani bin Hari Wahyudi (17) asal jalan Kebonsari Surabaya, terdakwa (3) Joko Aji Saputro bin A.Katimun (17) asal Jalan Karang Rejo Surabaya, terdakwa (4) Afrizal Ghozi Habibi bin Setiyo Budi Wahono (16) asal Taman Pondok Legi Sidoarjo, terfakwa (5) Ardana Rizki Widodo bin Sukono.SE asal jalan Jetis Kulon Surabaya untuk duduk menjadi terdakwa.
Dalam persidangan Fathol selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya membacakan surat tuntutannya, menuntut, kepada para terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU bahwa para terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap diri anak Arya Mada Wiratama (15).
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa bermula pada saat terdakwa Ismail Halim (Berkas terpisah) sedang asyik nongkrong diwarung kopi dekat sekolah SMA Al – Falah dijalan Ketintang Surabaya, tak lama kemudian datang terdakwa Zedna Raudha dengan membawa informasi melalui medsos line dari terdakwa Daffa Fazrul Huda, dan mangatakan jika lirik lagu himne SMA AL – Falah Ketintang ada yang memplesetkan menjadi satu biru, dua biru, tiga biru dan seterusnya.
Lantas terdakwa Ismail Halim mengajak teman temannya sekitar 20 orang anak dari SMA Al – Falah untuk pergi menuju ke sekolahnya Arya Mada (korban) untuk meminta pertanggung jawaban terhadap korban.
Sesampainya di sekolah korban, terdakwa Daffa Fazrul memanggil korban untuk diajak keluar guna menyelesaikan permasalahan tersebut, Arya (korban) pun keluar untuk menemui Daffa, namun rupanya diluar sudah ada terdakwa Zedna Raudha, Adit, Daffa, dan yang lainnya.
Kemudian setelah bertemu, terdakwa Ismail, dan teman temannya menanyakan apakah benar kamu yang memplesetkan lagu himne SMA AL – Falah tersebut, lantas dijawab oleh korban, iya saya minta maaf, Ujar korban.
Lantas terdakwa Ismail dan teman temannya membawa korban menuju lapangan sekolah SMP 23, sesampainya di lokasi yang ditujuh terdakwa Ismail langsung melayangkan tinjunya persis mengenai kepala korban, selanjutnya satu persatu terdakwa turut memukul korban hingga korban mengalami luka lecet dan lebam dibagian kepala dan badan korban.
Atas tindakan brutal yang tidak seharusnya dilakukan oleh anak anak terpelajar seperti para murid SMA Al – Falah ini seharusnya tidak perlu terjadi.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid, menjatuhkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana pembinaan di Lembaga “UPT Marsudi Putra” selama (1) satu bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.
Mendengar tuntutan Jaksa tersebut, Fariji.SH selaku kuasa hukum para terdakwa dari LBH Lacak berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (Ml)