
Surabaya, Investigasi.today – Supriadi Bin Mathnur (45) banya bisa tertunduk malu saat mendengarkan ketua Majelis Hakim Yohanes SH,MH Membacakan putusan diRuang Sudang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangannya terdakwa secara sah melakukan tindak pidana melanggar pasal pasal 81 ayat ( 3 ) Undang Undang RI nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
“Terdakwa divonis 10 tahun penjara”, tutur Yohanes Di persidangan. 0Namun Vonis hakim tak seirama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun yang Yaitu 14 tahun penjara dibanding vonis hakim. Vonis Hakim 10 tahun tak sebanding dengan penderitaan Inisial SA dimana Masa depan sudah hancur dari perbuatan Kebejatan Ayah Kandungnya.
Diketahui perbuatan bejat terdakwa Supriadi Bin Mathnur ( 45 ) terhadap anak kandungnya berawal pada bulan Oktober 2018 pada saat itu istri korban Inisial SA sedang sakit dan Opname di Runah sakit.
Sedangkan terdakwa dan inisial SA hanya tinggal berdua di rumah kost perbuatan nafsu bejatnya pertama kali korban Inisial SA masih bisa berontak namun apa boleh buat tenaga perempuan.
Tak hanya satu kali perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anaknya namun perbuatan tersebut berkali kali terkadang sang ayah melakukan dengan sadar terkadang dengan Mabuk. Mulai tahun 2015 hingga 2018 perbuatan bejat sang ayah terhadap anak kandungnya sehingga Inisial SA melahirkan anak. (sri)