
Bogor, investigasi.today – Polres Bogor mengamankan seorang pria di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tega memperkosa putrinya sendiri.
“Iya, sudah (ada laporan),” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohaned Redhoi Sigiro, Sabtu (7/1).
Pelaku kini telah diamankan dan sedang diperiksa oleh petugas kepolisian. Pelaku ditangkap di kediamannya
“Pelakunya sudah kita tahan, ditangkap di rumahnya,” ucap Giro.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan tersebut. Pelaku diketahui pernah berurusan dengan pihak kepolisian sebelumnya.
“Pelaku (residivis) penggelapan motor,” terangnya.
Polisi belum menjelaskan terkait kronologi kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut. Dia mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Intinya, telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana Pasal 81, 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya. (Budiyanto)