Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruTNI/PolriPersonil Militer dan PNS Kodim 1616/Gianyar Ikuti Penyuluhan Hukum

Personil Militer dan PNS Kodim 1616/Gianyar Ikuti Penyuluhan Hukum

Gianyar, Investigasi.today – Segenap Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kodim 1616/Gianyar dan Kanminvetcad-22/Gianyar mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Kumdam IX/Udayana di Makodim 1616/Gianyar bertempat di Aula TNI Manunggal Rakyat, Rabu (09/9).

Kasdim 1616/Gianyar, Mayor Inf Hery Sulasto seijin Dandim 1616/Gianyar, Letkol Inf Frandi Siboro menjelaskan,  bahwa, kegiatan Penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat bagi Prajurit TNI karena penyuluhan ini memiliki  makna yang sangat penting dalam kehidupan kedinasan dan kekeluargaan serta menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi Prajurit, PNS dan keluarga dalam menggunakan Medsos sesuai materi penyuluhan tentang ITE serta dalam menghadapi tugas-tugas kedepan agar bisa lebih baik.

Beliau juga mengatakan bahwa, penyuluhan ini merupakan bagian program Pembinaan Mental bagi Prajurit TNI dan PNS, khususnya di jajaran Kodim 1616/Gianyar dan Kanminvetcad-22/Gianyar. “Dengan dilaksanakan Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dalam diri setiap Prajurit TNI dan PNS Kodim 1616/Gianyar, dan Kanminvetcad-22/Gianyar dalam menggunakan Medsos atau ITE dengan baik”, tuturnya.

Ketua tim Mayor Chk Harri Santoso, SH. Menyampaikan  bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyuluhan hukum yang merupakan program tahunan dari Kodam IX/Udayana. Ketua Tim mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dan telah menyiapkan tempat dan berkenan hadir pada kegiatan penyuluhan hukum ini.

Babinsa Ujung tombaknya satuan teritorial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat  minimal kita bisa mengetahui peraturan-peraturan atau aturan hukum yang ada di negara kita.  Materi yang akan disampaikan oleh pembawa materi adalah informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena kita ketahui bersama bahwa HP ini sudah menjadi kebutuhan kita.

“Status penggunaan media sosial ini memang sudah nggak bisa lepas dari kehidupan kita, Jadi kita harus dapat bijak dalam menggunakannya terutama dengan kemudahan informasi yang kita dapat dari internet”, tuturnya.

Pemberi materi oleh Letda Chk Indra Prakoso, SH dengan tema ” Informasi dan Transaksi Elektronik” berdasarkan Undang – Undang no. 19 tahun 2016 yang intinya menjelaskan apa saja perbuatan yang dilarang, bagaimana bijak dalam penggunaan Media sosial, terkait berita bohong atau Hoax, pencemaran nama baik, konten Sara, dan konten pornografi serta di jelaskan juga sangsi sangsi yang akan diterima bagi Prajurit apabila ada pelanggaran yang di atur dalam Undang – Undang tersebut.

Perkembangan media sosial saat ini sangat masif di masyarakat, hal ini juga memiliki dampak bagi prajurit dan keluarganya, penggunaan media sosial yang efektif dan bijak merupakan cermin satuan, institusi maupun secara pribadi sebagai prajurit. Oleh sebab itu, setiap prajurit Angkatan Darat dalam bermedia sosial juga harus dapat membentengi diri dan menjaga norma-norma di masyarakat serta ketentuan yang berlaku di institusi TNI.

“Sebagain besar prajurit TNI dan PNS saat sekarang ini pasti mempunyai Medsos. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE,” katanya. (lskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular