Magetan, investigasi.today – Sebanyak 11 pemuda diamankan polisi saat perayaan malam 1 Suro di wilayah hukum Polres Magetan. Mereka ditangkap karena terlibat pesta minuman keras (miras) dan narkoba.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa dari 11 orang tersebut, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
“Dari 11 tersangka yang diamankan, ada sembilam pelaku dilakukan penahanan dengan proses penyidikan biasa. Sedangkan dua tersangka lainnya, masing-masing satu dewasa dan satu anak-anak, dalam proses penyidikan terindikasi hanya sebagai pengguna dan tidak terlibat jaringan, sehingga diarahkan diversi, rehabilitasi, dan restorative justice,” ujar Erik, Senin (30/6).
Adapun para tersangka, yakni berinisial WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP. Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram, ganja 2,63 gram, 13 butir obat keras berbahaya jenis Tihexypenidyl, serta 233 botol minuman keras.
“Barang bukti kami amankan narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram, ganja 2,63 gram, 13 butir obat keras berbahaya jenis Tihexypenidyl, serta 233 botol minuman keras,” papar Erik.
“Pengungkapan ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Magetan. Terutama saat perayaan Suro yang biasanya rawan potensi gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan segera lapor jika menemukan adanya peredaran narkoba dan miras ilegal di lingkungannya,” imbuh Erik.
Erik menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi demi memastikan harkamtibmas tetap aman dan damai selama rangkaian Suro 2025 di Kabupaten Magetan. (Dik)