
Jakarta, Investigasi.today – Berdasarkan hasil kajian KPK, 82 persen calon kepala daerah tidak dibiayai oleh uang sendiri, melainkan disponsori oleh pihak ketiga. Hal tersebut seperti disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers secara daring bersama Menkopolhukam Mahfud MD bertajuk ‘Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi’ pada Jumat (11/9).
“Faktanya dalam kajian KPK sebelumnya, ada 82 persen calon kepala daerah itu didanai oleh sponsor bukan didanai pribadinya. Ada aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah,” ungkap Nurul Ghufron.
Ghufron menuturkan, karena itu salah satu rekomendasi KPK terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 adalah perlu ada kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Supaya bisa menelusuri aliran dana mencurigakan pasangan calon dan politik uang di Pilkada 2020.
“Perlu kerjasama dan koordinasi dengan PPATK, karena PPATK sebagai analis transaksi keuangan memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi keuangan yang kemudian memungkinkan sebagai money politic,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, Ia mengakui memang ada pasangan calon kepala daerah yang dibiayai cukong dan hal ini akan melahirkan korupsi kebijakan yang lebih bahaya daripada korupsi uang biasa.
“Sebab, akan terjadi tukar guling kepala daerah terpilih dengan pemberi sponsor tersebut. Salah satunya dengan pemberian izin tambang atau izin penguasaan lahan,” tandasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, korupsi kebijakan ini menghasilkan tumpang tindih aturan. Bahkan ada pemberian izin tambang atau hutan yang melebihi luas daerah tersebut.
“Ternyata ada yang melebihi luas daerahnya, kenapa? karena setiap bupati baru membuat lisensi baru, membuat izin baru. Sehingga akan terjadi tumpang tindih dan pada akhirnya berperkara ke MK. Apa yang diperkarakan? ada sengketa kewenangan, kemudian undang-undang dan sebagainya,” terangnya.
“Hal ini merupakan salah satu kelemahan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. Meski begitu, sistem pemilihan langsung dinilai lebih baik dibanding pemilihan melalui DPRD,” pungkasnya. (Ink)