Surabaya, investigasi.today – Eko Budya Prasetyo bin Siogo Utomo, (32) pemuda asal Petemon Timur, 55 ini tersandung perkara peredaran narkoba. Kali ini terdakwa tengah memasuki persidangan dalam agenda tuntutan yang digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/10/2017).
Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Dwi Poerwadi yang memimpin jalannya persidangan, dihadapan majelis hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami, yang diwakili oleh Irene Ulfa, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan nota tuntutannya.
Berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba, maka perbuatan terdakwa dijerat dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ini Jaksa menuntut terdakwa Eko Budya Prasetyo dengan hukuman selama (17) tujuh belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliard, subsidaer (2) dua tahun penjara.
Namun menurut H.Moch Sudja,i, selaku kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) ketika di wawancarai Media seusai sidang, ia merasa keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap kliennya, saya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) yang akan saya bacakan pada persidangan berikutnya, ucap Sudja,i.
Perkara tersebut bermula pada Rabu 03 Mei 2017 sekira pukul 20,00 wib, saat terdakwa membeli narkotika jenis sabu sabu pada Andi (DPO) di Daerah Kembang Jepun Surabaya sebanyak (1) satu kantong plastik klip seberat 15 gram.
Yang rencananya akan dibagi menjadi 19 bungkus plastik klip kecil dan akan dijual kembali, menurut keterangan terdakwa bahwa dirinya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu per 1 gram nya.
Namun nasib berkata lain, belum sempat menikmati hasilnya terdakwa keburu ketangkap petugas Polisi dari Polres Tanjung Perak Surabaya pada Selasa 09 Mei 2017 sekira pukul 18,30 wib di Jln Kedungdoro gang 8 Surabaya.
Ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa (1) satu dos HP merk oppo neo 7 warna putih yang didalamnya berisi (15) lima belas plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,46 gram, 0,47 gram, 0,48 gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,49 gram, 0,50 gram, 0,51 gram, 0,52 gram, 0,53 gram, 0,55 gram, 1,17 gram, 1,39 gram, 2,07 gram, (1) satu pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa pakai seberat 2,25 gram, beserta pipetnya.(Ml).