
Sumenep, Investigasi.today – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pengembangan penyelidikan usai ditangkapnya dua tersangka yang merupakan residivis pengiriman detonator bom ikan.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, lokasi pembuatan detonator itu di hutan di Pulau Raas.
“Rencananya, detonator ini akan dijual ke wilayah Sulawesi dan Kalimantan. Ini adalah detonator bahan bom ikan,” ujarnya, Sabtu (12/11/2022).
Sambil mengutip keterangan Kabid Humas Polds Jatim, Widiarti mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada 2014, pelaku telah divonis 1 tahun 4 bulan untuk kasus kasus pengiriman detonator bom ikan.
Sebelumnya pada 2021, pelaku divonis 11 bulan. Itu juga untuk kasus yang sama.
“Jadi pelaku ini belum lama keluar dari Rutan, tapi sudah melakukan perbuatan ini lagi. Artinya sudah 3 kali ini dia terjerat kasus yang sama,” paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengirimkan detonator bahan bom ikan dari pulau Raas ke Situbondo. Kemudian detonator bom ikan itu di distribusikan di seputaran Situbondo maupun luar Pulau Jawa.
“Diduga bahan peledak ini akan dikirim kepada pembelinya di daerah Sulawesi dan Kalimantan,” terang Widiarti.
Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan pengjriman 5.000 detonator bom ikan dan mengamankan dua tersangka di Pelabuhan Situbondo. (Fathor)