
Aceh, investigasi.today – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 189 kilogram di kawasan Aceh Utara.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, dalam pengungkapan ini selain barang bukti sabu petugas juga mengamankan sebanyak 38.850 butir pil ekstasi.
“Pengungkapan ini bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh. Dilakukan pada 24 Februari 2022 lalu di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Sebanyak 189 kilogram sabu dan 38.850 butir ekstasi berhasil kita amankan,” kata Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Polda Aceh, Selasa (8/3).
Ahmad Haydar menyebutkan, pengungkapan jaringan peredaran barang haram itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya peredaran narkotika di Aceh Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan satu unit mobil mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika berhasil diamankan,” ujarnya.
Adapun tersangka yang diamankan petugas berinisial MY dan MR, selain baranh bukti sabu dan pil ekstasi, dari keduanya petugas turut menyita satu unit mobil pick up, dan dua unit handphone.
“Pengungkapan ini telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia,” ucapnya.
Ahmad Haydar berharap, seluruh masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba. Agar, tindakan dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Ia juga berterimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini. Dia meyakini bahwa mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.
“Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba,” pungkasnya. (Mona)