Thursday, November 21, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolda Jabar Gagalkan Peredaran 1 Buta Butir Obat Keras Ilegal

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1 Buta Butir Obat Keras Ilegal

Bandung, investigasi.today – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras ilegal pada awal November 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan peredaran 1 juta obat keras ilegal tersebut setelah pihaknya berhasil membongkar rumah produksi di wilayah Kabupaten Sumedang.

“Ada peredaran produksi di Kecamatan Cimalaka Sumedang, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penggeledahan pada alamat rumah tersebut kemudian diamankan kurang lebih enam orang dengan inisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM,” kata Jules di Bandung, Senin (18/11).

Dia mengatakan keenam orang pelaku diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin yang menghasilkan obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL.

“Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil,” kata dia.

Sementara itu, Polda Jabar juga mengungkap kasus obat keras ilegal di wilayah Tasikmalaya dengan mengamankan tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF.

“Sejumlah barang bukti diamankan yaitu mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu menyebut petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di wilayah Sumedang. Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.

Ia menuturkan para pelaku menjual per butir dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.

“Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu,” kata dia.

Akibat perbuatan para tersangka, dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Rm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular