Sunday, October 19, 2025
HomeBerita BaruHotPolda Jatim Berhasil Ungkap Penambangan Mercury Ilegal

Polda Jatim Berhasil Ungkap Penambangan Mercury Ilegal

Surabaya, investigasi.today – Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang memproduksi bahan kecantikan dari Mercury yang di gelar di Barak Dalmas Polda Jatim pada hari Jumat 19/1/ 2018 pukul 09.00 wib.

   Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin mengatakan ,”Keberhasilan Jajaran Ditreskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap penambangan produksi mercury ilegal yang sangat bertentangan dan dilarang oleh UU no 11 tahun 2017″, katanya.

   Di Jawa Timur sebelum  tahun 2017 sudah pernah melakukan penindakan  seperti yang dilakukan oleh pelaku akan tetapi tidak kapok atau jera.

  Seperti yang dilakukan oleh pelaku Aris Susanto 33  tahun warga Wates Kediri ini mempunyai hutang 2 milyar kepada bank untuk modal usaha membeli bahan bahan baku batu cinadar .

Batu cinadar ini kemudian di olah menjadi mercury .
Bahan baku utama untuk  membuat mercury adalah batu cinadar, oleh pelaku bahan tersebut didatangkan dari daerah Seram Kabupaten Ambon Provinsi Maluku dan memerlukan waktu lama sekitar lima hari dan untuk mengelabuhi petugas pelaku mengangkut bahan bahan tersebut menggunakan contaener.

  Mercury itu sangat berbahaya sekali untuk kesehatan terutama kulit  dan mercury ini dibuat dasar untuk membuat kosmetik .

  Menurut pengakuan, pelaku melakukan kegiatan produksi mercruy ini masih baru. Dari lima ton diolah menjadi dua ton dan satu kilonya dijual seharga tiga juta jadi kalau satu ton dijual 15juta. Rencana mercury ini akan di kirim atau dijual keberbagai daerah. 

 “Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 161 UU RI nomer 4 tahun 2009 tentang penambangan batu bata dan penambangan mineral dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan denda 10 milyar,” pungkas Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin SH di Barak Dalmas Mapolda Jatim. (prl)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular