Surabaya, investigasi.today – Kapolda Jatim Irjen Drs. Machfud Arifin SH didampingi Irwasda Kombes Wahyu Hidayat, Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera, dan Dir Reskrimsus Kombes Agus Santoso Release Tentang Pengungkapan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) UPP Provinsi Jatim pada hari Senin(2/10) bertempat di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/46/IX/2017/SUS/JATIM tanggal 30 September 2017 , Anggota Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengungkapan kasus OTT tindak Pidana Korupsi UPP Provinsi Jatim di rumah makan Al Zam Zam di Jl. Pace Kabupaten Nganjuk.
Identitas tersangka TP Selaku Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk. Modus operandi diguanaoan tersangka NW merupakan Kepala Bidang Holtikultura Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk selaku PPK pada kegiatan pengadaan Benih Sebar bawang merah pada Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk yang anggarannya bersumber dari APBN T.A 2017, meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak Rp. 6.088.062.500 senilai Rp 450.000.000.
” Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata kapolda. (lam/pril)