Kedua tersangka saat diamankan
SURABAYA, Investigasi.Today – Dua pengedar narkoba di kawasan Jalan SD Kedung Rejo, Waru Kabupaten Sidoarjo diringkus anggota Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.
Dua tersangka tersebut adalah YS alias otong (17) warga Jalan SD Kedung Rejo Kebupaten Sidoarjo dan tersangka Dany Dwi Pratama alias Kopiko (33) warga Jalan Kertanegara, Kelurahan Sawotratap, Kecamatan Gedangan Sidoarjo.
Terkait hal ini, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, mengatakan kedua tersangka diduga hendak mengedarkan sabu-sabu dan berkomunikasi dengan pembelinya melalui seluler. “Ketika digeledah petugas menemukan enam poket sabu-sabu seberat 5, 57 gram,” ungkapnya di Mapolda jatim, Minggu (27/1) kemarin.
“Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa enam poket sabu siap edar, satu Handphone, satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp 160 ribu,” lanjutnya.
Ginting menuturkan “setelah mendapatkan informasi, dengan dipimpin Kanit 2 Subdit I Kompol Gusti Bagus, petugas bergerak cepat untuk menangkap kedua tersangka yang diduga terlibat jaringan pengedar narkoba di Surabaya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 (1) dan atau Pasal 114 (1) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Ink)